Jumat, 11 Oktober 2019


Besi Kolom Untuk Rehab RTLH Standar

Sesuai arahan komando bahwa material komposisi campuran, termasuk ukuran besi, dikemukakan Babinsa Desa Sangup, Serka Rosyd, menjamin ukuran besi kolom yang digunakan untuk merehab rumah warga standar.
”Standar artinya sesuai arahan teknis dari DPU baik besarnya maupun jarak pembuatan kolom. Dengan demikian nantinya bangunan hasil rehab di TMMD bisa dipertanggungjawabkan secara teknis,” jelas Serka Rosyd.
Seperti saat merehab rumah Hartini (65), warga Dukuh Baturtuwo RT 03 / RW 01 Desa Sangup, dimana Ketua RT Jiko (62) dengan sejumlah anggota TNI dari Batalyon Zipur 4, terus kebut merakit besi untuk pondasi rumah Hartini yang sudah beberapa waktu tinggal sendirian. (Pendim 0724/Boyolali)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar